BAB I
PENDAHULUAN
Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat diwujudkan melalui peningkatan kualitas pendidikan. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah upaya peningkatan kualitas guru dalam menguasai proses pembelajaran. Hal ini disebabkan oleh karena guru adalah orang yang terlibat langsung dalam proses belajar yang dijalani siswa di sekolah. Agar proses pembelajaran berkualitas maka guru-gurunya juga harus berkualitas dan profesional.
Salah satu cara untuk menumbuh-kembangkan kemampuan guru adalah melalui supervisi klinis. Supervisi klinis merupakan salah satu jenis supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah – yang bekerjasama dengan badan ahli pendidikan – terhadap para guru. Supervisi ini merupakan bantuan kesejawatan kepala sekolah kepada guru dalam mengatasi permasalahan yang dialami dalam pembelajaran dengan langkah yang sistematis. Tahapan yang ditempuh dimulai dari perencanaan, pengamatan perilaku guru dalam mengajar, dan analisis perilaku dan tindak lanjut.
Setelah memahami betapa pentingnya supervisi klinis, maka setiap sekolah hendaknya memiliki agenda supervisi klinis sehingga peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah tersebut dapat diwujudkan. Maka perlu dilakukan observasi ke sekolah-sekolah khususnya di Medan agar dapat diketahui apakah supervisi klinis telah dijalankan di sekolah tersebut. Dalam laporan ini, observasi yang dilakukan mengambil lokasi di SDN.060949, Jl. Yos Sudarso km.17,5 Kecamatan Medan Belawan.
BAB II
PELAKSANAAN SUPERVISI KLINIS
A. Profil SDN 060949
Nama Sekolah : SDN. 060949
Alamat : Jl. Yos Sudarso km.17, 5 Kec. Medan Belawan
Kepala Sekolah : Hj. Khairani
Sekretaris : Leli Astuti
Bendahara : Juriati
Anggota : - H. Misneli
- Juliana Hutabarat
- Khoiriyah
- Elida Fitri
- Farida Manullang
- Rosnelli
- Sahrani
- Reni
- Rini
- Ali Imran
B. Pelaksanaan Supervisi Klinis di SDN. 060949
Supervisi klinis sebagai program pemberdayaan guru/tenaga pengajar di sekolah ini telah dijadikan agenda rutin beberapa kali setiap semesternya. Supervisi klinis minimal dilaksanakan dua kali selama satu semester, maksimal sekali dalam sebulan. Pelaksanaannya dilakukan oleh kepala sekolah sebagai supervisor, tanpa ada badan khusus pengawas/ supervisor. Peninjauan dilakukan kepala sekolah ke kelas-kelas, dengan memerhatikan proses pembelajaran yang sedang berlangsung.
BAB III
PENUTUP
Supervisi klinis akan terjadi jika hubungan kolegial antara pengawas dan guru telah terjalin dengan baik. Tanpa prasyarat tersebut guru akan segan untuk meminta pengawas untuk melakukan supervise klinis terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi guru dalam pembelajaran.
Selain itu, keberhasilan supervisi klinis juga akan sangat tergantung kepada sejauh mana pengawas memberikan bimbingan sesuai kemampuan profesional yang dimilikinya dan sejauh mana guru secara terbuka melaksanakan bimbingan yang telah diberikan oleh pengawas.
0 komentar:
Post a Comment